TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap mengeksekusi Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno adalah terpidana kasus korupsi PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pihaknya akan melakukan eksekusi jika sudah mendapatkan momen yang tepat.
"Tentu kami akan laksanakan (eksekusi). Pada saatnya akan kami laksanakan,"ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Basrief menuturkan, pihaknya butuh waktu untuk menentukan saat yang tepat dalam melakukan ekseskusi.
"Ya, berikan waktu, saya kira tidak ada masalah. Kalau sudah saatnya, akan kami laksanakan," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan eksekusi ketiga kepada Susno Duadji, pada 19 Maret 2013. Namun, hingga kini Susno belum juga memenuhi panggilan Kejari, karena merasa telah menjalankan apa yang sudah diputuskan MK. (*)