News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Priyo: Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerangan Lapas Cebongan, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013). Dalam pernyataan resminya Purnomo menyatakan kasus penembakan terhadap empat orang tahanan oleh anggota Kopassus di LP Cebongan, Yogyakarta bukanlah pelanggaran HAM, sehingga tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan kasus penyerangan oleh 11 oknum anggota Kopassus TNI-AD di Lapas Cebongan Sleman 23 Maret 2013 lalu bukan kategori pelanggaran HAM sesuai Undang-undang (UU).
Kasus ini menyebabkan 4 narapidana dalam Lapas ditembak mati.

"Dari kategorisasi dan UU HAM itu tidak masuk. Tapi itu kriminal biasa, membunuh," kata Priyo di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyebut 11 oknum anggota Kopassus TNI itu tidak bisa diadili di pengadilan HAM.

Lebih jauh Priyo meminta Komnas HAM harus adil dalam menyikapi kasus ini. "KalauĀ  itu menyangkut orang-orang sipil atau preman atau siapapun dia kalau sampai terbunuh maka aparat militer itu juga harus diperiksa," kata Priyo.

Ditegaskan aparat militer tidak boleh menggunakan cara-cara hukum rimba. "Kredibiitas Komnas HAM tetap bisa dipertahankan. Standar pelanggaran HAMĀ  berat itu tidak sekadar terbunuh saja, tapi misalnya ada sistem masif. Kemarin itu kan tindakan yang tidak diperbolehkan, seperti karena ada semangat korsa," kata Priyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini