TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan kasus penyerangan oleh 11 oknum anggota Kopassus TNI-AD di Lapas Cebongan Sleman 23 Maret 2013 lalu bukan kategori pelanggaran HAM sesuai Undang-undang (UU).
Kasus ini menyebabkan 4 narapidana dalam Lapas ditembak mati.
"Dari kategorisasi dan UU HAM itu tidak masuk. Tapi itu kriminal biasa, membunuh," kata Priyo di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyebut 11 oknum anggota Kopassus TNI itu tidak bisa diadili di pengadilan HAM.
Lebih jauh Priyo meminta Komnas HAM harus adil dalam menyikapi kasus ini. "KalauĀ itu menyangkut orang-orang sipil atau preman atau siapapun dia kalau sampai terbunuh maka aparat militer itu juga harus diperiksa," kata Priyo.
Ditegaskan aparat militer tidak boleh menggunakan cara-cara hukum rimba. "Kredibiitas Komnas HAM tetap bisa dipertahankan. Standar pelanggaran HAMĀ berat itu tidak sekadar terbunuh saja, tapi misalnya ada sistem masif. Kemarin itu kan tindakan yang tidak diperbolehkan, seperti karena ada semangat korsa," kata Priyo.