News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Istana Presiden Enggan Tanggapi Pernyataan Komnas HAM

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga yang tergabung dalam solidaritas untuk korban penembakan di Yogyakarta melakukan aksi keprihatinan dengan menyalakan lilin di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2013). Aksi keprihatinan ini dilakukan menyikapi tewasnya empat napi Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta yang tewas ditembak oleh kelompok bersenjata pada Sabtu dini hari lalu.

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -- Pihak Istana Presiden enggan menanggapi pernyataan Komisi Nasional (Komnas HAM) yang menyatakan ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penyerangan LP Cebongan Sleman oleh prajurit Kopassus.

"Kami tidak mungkin mengomentari proses hukum," ungkap Juru bicara Presiden, Julian A Pasha kepada wartawan di Cipanas Cianjur, Sabtu (13/4/2013).

Dia tegaskan, dalam kasus ini, Pemerintah mendorong penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami selalu mendorong proses hukum sesuai peraturan yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan indikasi pelanggaran HAM ini berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan Komnas.

Ia mengungkapkan, indikasi pertama pelanggaran HAM adalah adanya upaya perampasan hak hidup terhadap korban penembakan yang dilakukan oleh anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.

"Dalam Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tertulis, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; kedua, setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin," kata Siti, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Indikasi kedua pelanggaran HAMĀ  yaitu adanya intimidasi terhadap petugas sipir penjaga Lapas Cebongan yang dilakukan oleh para pelaku. "Pada saat kejadian, mereka mengancam sipir dengan menggunakan senjata dan granat," ujarnya.

Indikasi ketiga, jelas Siti, kejadian tersebut menimbulkan rasa yang tidak nyaman di masyarakat, warga Sleman khususnya, dan warga Yogyakarta pada umumnya. "Dalam Pasal 30 UU yang sama disebutkan jika setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujarnya.

Adapun, indikasi terakhir yaitu, ketika keempat tahanan dipindahkan dari Rutan Polda Yogyakarta ke Lapas Kelas II B Sleman, keempatnya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Namun, saat sudah dititipkan, tidak ada penjagaan sama sekali dari pihak kepolisian. Padahal, pihak Lapas Cebongan telah meminta adanya penjagaan kepada pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini