TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Penyelamatan Uang Rakyat menilai wewenang Badan Anggaran DPR RI membahas APBN secara rinci hingga satuan tiga untuk membahas detil proyek berpotensi menggoda mereka sebagai pemburu rente.
Demikian disampaikan Koordinator Seknas FITRA Maulana dalam konferensi pers bersama Koalisi Penyelamatan Uang Rakyat antara lain ICW dan YLBHI di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2013).
Wewenang Banggar DPR ini berpotensi melegalkan korupsi karena diatur dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c UU 27/2009 Tentang UU MPR, DPR, DPD, dan DPD. Persoalannya, pasal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Pasal lainnya yang berpotensi melegalkan praktik korupsi, adalah Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) UU 27/2009 Tentang MD3. Pasal ini mengandung ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Koalisi, kewenangan DPR dalam hal ini Banggar DPR, sampai membahas APBN secara rinci hingga satuan tiga adalah kewenangan yang berlebihan. Ini berpotensi membuka ruang kongkalikong dan pencaloan anggaran.
Padahal, jumlah line item dalam APBN ada puluhan ribu. Sangat tidak mungkin jika Banggar DPR membahas satu persatu. Dengan begitu, DPR telah ikut masuk membahas teknis proyek yang menjadi fokus kementerian atau kelembagaan.
"Mestinya Banggar lebih fokus dan mengkritisi pada target kinerja suatu program. Karena sistem anggaran kita selama ini berbasis kinerja," terang Maulana sambil menambahkan, pasal ini salah satu yang diajukan Koalisi untuk melakukan judicial review.