TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang yang diduga sedang melakukan praktik penyuapan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/4/2013) petang.
Ketujuh orang itu ditangkap terkait dugaan suap pengurusan izin tanah yang dimohonkan PT Gerindo Perkasa (GP) di kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi menilai, kasus ini cukup besar. Karena, dalam penangkapan juga dimankan barang bukti uang dugaan suap yang nilainya hampir Rp 1 miliar.
"Jika dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan KPK, ini kasus cukup besar," kata Johan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa malam.
Informasi sementara, terang Johan, pihaknya menghitung uang tersebut berjumlah Rp 800 juta.
"Dihitung sementara, ada satu tas besar sekitar Rp 800 juta, dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Bersama itu ada dua mobil," ungkap Johan.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, uang suap dari PT GP akan diberikan kepada Bupati Bogor sebagai pemegang kebijakan pemberian izin lokasi.
Dari ketujuh orang yang ditangkap, KPK juga mengamankan oknum berinisial U yang menjabat sebagai sekretaris pribadi Bupati Bogor.
Saat dikonfirmasi kepada Johan, dirinya mengaku belum mendapat informasi rinci. Dia hanya membenarkan jika oknum U merupakan staf di Pemkab Bogor.
"U adalah staf di Pemkab Bogor," kata Johan.
Sementara, enam orang lainnya adalah Dirut PT Gerindo Perkasa berinisial STT, serta orang dekatnya W dan N. Kemudian, sopir W, dan pihak swasta berinisial I.
Masih penelusuran Tribunnews.com, W dan N diduga makelar kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com masih mengonfirmasi pihak Pemkab Bogor. (*)