TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin tanah di daerah Bogor.
Menurut Bambang, kasus itu terbilang menarik lantaran suap berkaitan dengan pengurusan lahan pemakanan.
"Yang menarik Itu terkait tanah pemakaman," kata Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Meski belum menyentuh Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Bambang dengan lantang menyebut jika pengurusan izin tersebut berada ditangan Bupati setempat.
Tak mau gegabah, lembaga antikorupsi ini akan mendalami dugaan keterlibatan politisi PPP itu melalui sembilan orang yang berstatus terperiksa serta melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bogor.
"Yang menarik adalah orang mengeluarkan otoritas perizinan itu ya kepala daerah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sembilan orang terduga kasus suap pengurusan lahan yang akan diperuntukan untuk makam mewah, di daerah Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 7 orang ditangkap kemarin yakni, Direktur PT Gerindo Perkasa berinisial STT, staf Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial U, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah W, N, I serta dua orang sopir.
Sementara dua orang yang ditangkap hari ini yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dan stafnya berinisial AM.
KPK: Otoritas Perizinan Itu Kepala Daerah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger