TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini belum juga melakukan pemeriksaan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang.
Adnan Buyung lantas menduga KPK sengaja membiarkan nasib mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut terkatung-katung.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah jika dikatakan lembaganya sengaja 'menggantung' nasib Anas. Menurut Johan, belum diperiksanya Anas sejak ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2013 hanya masalah teknis penyidikan.
"Itu tidak benar. Buktinya pemeriksaan saksi-saksi kami lakukan setiap hari. Kalau sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa ini bukan berarti kami menggantung nasib seseorang. Ini hanya masalah teknis saja," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Gratifikasi itu terkait dengan proyek Hambalang.
KPK: Kami Tidak 'Gantung' Nasib Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger