TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini jaksa belum melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meskipun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melayangkan tiga kali surat panggilan terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Jaksa Agung Basrief Arief meminta supaya Susno menyerahkan diri saja.
"Saya kira sudah jelas, tinggal tunggu waktu saja, sungguh baik kalau dia menyerahkan diri, itu baru taat hukum, akan sungguh baik kalau dia seperti itu," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2013).
Meskipun demikian pihaknya bukan berarti menunggu Susno menyerahkan diri.
"Kita tidak berarti menunggu Susno menyerahkan diri, sudahlah lebih cepat lebih baik," ucapnya.
Terang Basrief pihaknya tidak memiliki kendala dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. Hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Insyallah tidak ada kendala, doain ya," ujarnya.
Sebelumnya, Susno Duadji yakin bahwa dirinya tidak bisa dieksekusi karena keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta nomor perkaranya bukan atas nama Susno Duadji.
"Kalau mau eksekusi apanya yang dieksekusi. (Putusan) yang mana anda baca dulu, yang mau dieksekusi, keputusan pengadilan negeri sudah dibatalkan, yang memutus 3,5 tahun di Pengadilan Tinggi itu perkara orang lain, masa perkara orang lain saya yang masuk," kata Susno beberapa waktu lalu.
Dikatakan Susno, Mahkamah Agung sama sekali tidak memutuskannya bersalah dan tidak memutuskannya sebagai terpidana. Kemudian dalam keputusan MA juga tidak menguatkan putusan sebelumnya.
Jaksa Agung Sarankan Susno Duadji Serahkan Diri
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan