TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat, Tri Dianto, ternyata masih bermimpi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) tandingan.
Harapan Tri tersebut sepertinya bisa terkabul jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya yang menggugat proses KLB di Bali akhir Februari lalu.
"Kalo gugatannya dikabulkan bukan KLB tandingan lagi. KLB resmi," ujar Tri usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Menurut Tri, kini dia sudah mengantongi dukungan 215 dukungan DPC dan 17 sekretaris DPD.
Jika ternyata gugatannya tidak dikabulkan, Tri mengaku akan tetap menggelar KLB tandingan jika sudah mencapai 300 DPC.