Laporan Wartawan Wartakotalive.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan empat, Irjen (pol) Djoko Susilo mengaku bingung akan dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari KPK. Kebingungan Jenderal Bintang dua itu pada penerapan pasal dan uraian perbuatan.
"Apakah saudara paham dengan yang didakwakan," tanya Hakim Ketua Suhartoyo Usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).
"Saya tidak mengerti yang mulia," jawab Djoko.
"Dengan bahasa yang sederhana itu tidak mengerti? Jangan dibuat-buat tidak mengerti saudara. Apa yang tidak mengerti?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo dengan nada kesal.
"Soal penerapan pasal dan uraian perbuatan yang dilakukan," jawab Djoko lagi.
Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan soal penerapan pasal akan diuji dalam pembuktian.
Usai sidang, Djoko mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terpisah.
"Saya akan ajukan keberatan, dan tim pengacara juga," ujar Djoko.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Hakim Ketua Suhartoyo pun mengabulkan permintaan itu. Dia menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan (30/4/2013).