News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Rp 144 Miliar Uang Negara Diduga Menguap di Proyek Simulator

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sekurang kurangnya uang negara Rp 122-Rp 144 miliar menguap dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo kecipratan puluhan miliar dari proyek dengan nilai total Rp196,8 miliar.

Kerugian negara yang hampir memakan semua anggaran pengadaan simulator SIM itu, diketahui berdasarkan surat dakwaan Djoko Susilo yang dibacakan Jaksa KPK.

"Dapat merugikan negara sebesar 144,984,207,936 miiliar atau subsider sebesar Rp121,330,768,863 dan 59sen," kata Jaksa KPK, KMS Roni, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2013).

Jaksa KMS Roni, mengatakan kerugian negara akibat ulah Djoko dan koleganya itu, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seusai dengan audit BPK," kata KMS Roni.

Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini