TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat bersedia memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Perlindungan diberikan, karena tugas Polri melindungi seluruh warga negara yang meminta perlindungan kepada Polri, sesuai pasal 13 ayat 3 UU Kepolisian.
"Sesuai UU Kepolisian, Polri akan memberi perindungan ke masyarakat. Ada warga yang minta perlindungan, maka tugas Polri memberikan perlindungan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul di Bandung, Rabu (24/4/2013).
Susno akan diberi perlindungan? "Ya, kami akan terima," imbuh Martinus.
Menurutnya, pemilihan Polda Jabar, tidak hanya dari pihak Susno, melainkan juga kesepakatan dari pihak Kejati Jabar yang membantu pelaksanaan eksekusi.
Apakah ini artinya polisi melindungi purnawirawan jenderal?
"Tidak ada kaitannya dengan purnawiran jenderal. Setiap warga berhak kami beri perlindungan, apalagi mereka yang merasa terancam," jelas Martinus.
Menurut Martinus, Polda Jabar hanya memfasilitasi kedua pihak yang sepakat Susno dibawa ke Mapolda Jabar lebih dulu. Apalagi, pelaksanaan eksekusi di rumah Susno berpotensi terjadi benturan antara jaksa eksekutor dan pendukung Susno.
Susno akhirnya meninggalkan kediamannya di Dago Pakar sekita pukul 17.25 WIB. Pihak jaksa sudah berada di rumah Susno sejak pukul 10.00 WIB. Namun, eksekusi gagal dilakukan, dan Susno memilih minta perlindungan ke Polda Jabar. (*)