News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

KPU Verifikasi Berkas Bacaleg Susno Meski Dieksekusi Jaksa

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak mau mencampuri urusan hukum yang dialami bekas Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang terdaftar dalam daftar bakal calon legislatif DPR Daerah Pemilihan Jabar I dari PBB.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg DPR dari 77 daerah pemilihan yang disodorkan 12 partai peserta pemilu, tak terkecuali berkas Susno.

"KPU tetap memverifikasi karena semua bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik tetap harus kita verifikasi," ungkap Ferry di sela peluncuran daftar bacaleg DPR bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Menyusul eksekusi yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi DKI bersama Kejati Jabar terhadap Susno di rumahnya, KPU akan meminta semacam surat keterangan dari penegak hukum. Surat keterangan ini untuk memverifikasi berkas persyaratan bacaleg Susno.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku tak mau mendahului, apakah Susno absah sebagai bacaleg untuk kemudian bisa masuk Daftar Calon Sementara atau tidak. Pasalnya, verifikasi masih berjalan dari 23 April sampai 6 Mei.

Husni menjelaskan, dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 yang diubah ke dalam PKPU No 13 Tahun 2013, bahwa seseorang yang sudah menjadi terpidana dan dieksekusi, lima tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014 bisa menjadi caleg.

Untuk kasus Susno, jika terkena ancaman hukuman lima tahun atau diatasnya dan ditahan, harus ada bukti surat dari Kalapas yang bersangkutan. Sehingga bisa mengambil tindakan terkait masalah pencalegannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini