News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Ketua MK: Eksekusi Saja Susno Duadji

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan tidak ada alasan terpidana korupsi Susno Duadji untuk menolak eksekusi kejaksaan agung.

Susno harus dieksekusi agar tidak menimbulkan kebingungan pada masyarakat.

"Agar tidak terombang ambinglah. Eksekusi saja. Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Ada adagium mengatakan biarpun langit runtuh hukum itu tetap ditegakkan. Itu harus dijalankan," ujar Akil kepada wartawan, di MK, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Menurut Akil, Susno tidak bisa berdalih tidak mau dieksekusi karena ada kekeliruan dalam putusan yang diterimanya. Sebab dalam putusan menghukum, kata Akil, bukan hanya soal amarnya saja.

"Karena putusan menghukum itu bukan hanya soal amarnya saja. Tetapi pertimbangan hukum dalam putusan kan ada menyatakan seseorang bersalah. Bahwa ada problem lain (kekeliruan administrasi) itu nggak ada tafsir lagi. Itu kan putusan pengadilan wajib dilaksanakan kejaksaan," ujarnya.

Akil pun menyindir perilaku aparat yang terkesan menghalangi eksekusi Susno. Menurutnya tidak ada alasan untuk Susno untuk meminta perlindungan kepada aparat hukum.

"Aparat penegak hukum lainnya wajib membantu. tidak ada alasan untuk meminta perlindungan dan lain sebagainya," katanya.

Sebelumnya, kasasi Susno Duadji ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kecuali MA bilang menerima kasasi. Ini kan kasasi ditolak. Kalau ditolak berlaku putusan pengadilan negeri," tukas Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini