News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

LPSK Tetap Beri Perlindungan Meski Susno Terpidana

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memberikan perlindungan terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meskipun sudah menjadi seorang terpidana.

Tetapi perlindungan yang diberikan bukan berarti tidak memperbolehkan kejaksaan mengeksekusi Susno. Perlindungan yang diberikan LPSK lebih kepada perlidungan Susno sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya. LPSK akan memberikan pelayanan keamanan pada saat ia dalam tahanan atau fasilitas-fasilitas pelayanan lain seperti saat Susno meminta pindah tahanan.

"Sampai sekarang kita belum menghentikan layanan perlindungan karena kita baru memperpanjang 1 sampai 2 bulan lalu untuk 6 bulan ke depan. (Meskipun statusnya sebagai terpidana), tetap kita berikan perlindungan," ungkap Komisioner LPSK, Lili Pitanuli di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Menurut Lili, menyangkut perlindungan bagi Susno Duadji, LPSK telah memberikan perlindungan sebagai whistle blower sejak tiga tahun lalu ketika kasusnya mencuat dan Susno datang ke Komisi III DPR RI.

"Nah sejak itu terus datang permohonan ke LPSK kita putuskan disini untuk memberikan perlindungan sebagai whistle blower. Nah tidak lama pasca itu, beliau menjadi tersangka untuk kasus Arwana, sejak itu sampai kita memberikan tiga kali perpanjang layanan perlindungan pada yang bersangkutan," terangnya.

Langkah yang telah dilakukan LPSK terkait Susno sebagai whistle blower mulai dari tingkat pengadilan negeri di Jakarta Selatan sudah diberikan termasuk surat kepada penegak hukum dan pengadilan. Sesuai peraturan LPSK pun sudah mengajukan keringanan hukuman kepada penegak hukum sebelum kasus Susno dinyatakan incrach.

"Itu telah kita lakukan, baik kita pun diminta sebagai saksi oleh penasehat hukumnya beliau, kenapa LPSK memberikan whistle blowe kepada yang bersangkutan dan kita telah bersaksi di persidangan," ungkapnya.

LPSK mempersilakan bila kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Silakan dieksekusi, LPSK hanya bisa membantu pada saat yang bersangkutan ingin dipindahkan ke LP mana dan memberikan fasilitas. LPSK tidak berniat menghalangi eksekusi," kata Lili.

Diakui Lili ia terakhir bertemu dengan Susno dua bulan lalu saat mengajukan perpanjangan perlindungan, saat itu Susno hanya menjelaskan bahwa putusannya tidak sesuai dengan register nomor perkaranya. Hingga saat ini Lili pun belum mengetahui persis posisi Susno ada di mana.

"Tetapi tadi malam saya sempat berdialog dengan yang bersangkutan bahkan dari siang, penasehat hukumnya sudah menghubungi saya mengatakan hari ini akan ada eksekusi di Bandung," ungkapnya.

Karena belum mendapat surat pemberitahuan, LPSK pun meminta supaya surat pemberitahuan tersebut untuk secepatnya di fax sampai akhirnya surat pemberitahuan pun diterima LPSK.

"Tetapi memang terkait soal eksekusi itu menurut hemat LPSK kita tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana, karena jangan dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini