TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah pihaknya menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelasakan kehadiran kepolisian di rumah Susno di Dago Pakar, Bandung Jawa Barat kemarin, Rabu (24/4/2013) dalam rangka mengamankan situasi lokasi karena ada potensi gangguan keamanan.
"Kepolisian tidak ada yang sifatnya menghalangi, ini jangan disalahartikan polisi menghalangi eksekusi tim eksekutor kejaksaan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Jelas Boy, melihat perstiwa yang ada di Bandung, kehadiran polisi di rumah Susno untuk mencegah terjadinya suatu kondisi yang tidak diinginkan dalam proses eskekusi itu.
"Keduanya ada penafsiran hukum yang beda. Ada beda tafsir terhadap produk hukum tekait masalah putusan Pengadilan Tinggi amaupun Mahkamah Agung yang ditafsirkan secara masing-masing," kata Boy.
"Oleh karena itu dalam kondisi seperti kemarin dibawa ke Polda atas dasar keinginan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang ada maupun pengacara yang ada untuk bisa diakomodir di polda Jabar. Itu yang dilakukan, mereka berangkat sama-sama ke Polda Jabar," paparnya.
Dikatakan Boy, yang terpenting polisi tidak menghalangi proses eksekusi. Kehadiran polisi karena ada permintaan untuk pengamananm
"Perlu diingat dalam proses eksekusi selalu ada unsur kepolisian. Jadi polisi itu bukan untuk menghambat, memprotek pihak tertentu tapi melindungi semua pihak supaya tidak ada konflik fisik," ungkapnya.