News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Partai Bulan Bintang Belum Tentukan Sikap Terkait Pencalonan Susno

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Partai Bulan Bintang (PBB) memasukkan nama Susno Duadji dalam daftar calon anggota legislatif yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Susno merupakan satu dari 50 calon legislator dari PBB yang didaftarkan ke KPU.

Ketua Majelis Syura PBB, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, perihal status hukum Susno bukan penghalang untuk menjadikannya sebagai salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski tak dimungkiri kasus eksekusi yang sempat berjalan alot berimbas terhadap Susno yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif dari PBB. Yusril mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangannya di KPU.

Adanya tindakan eksekusi terhadap Susno, diakui Yusril bakal memengaruhi opini publik. Terlebih, kalau mantan Kapolda Jabar tersebut sudah menjadi calon tetap PBB pada saat pemilu nanti akan cukup berpengaruh. Susno tercatat mencalonkan sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Bandung.

"Sampai saat ini, adanya kasus eksekusi Pak Susno ini, PBB belum menentukan sikapnya. Saya sih sebenarnya datang ke sini, karena Pak Susno meminta tolong kepada saya. Saya bukan pengacara beliau tapi dalam menghadapi kasus yang ini (eksekusi). Secara lisan beliau memintanya dan saya melakukannya. Tanya saja ke Pak Susno," kata Yusril disela Susno hendak dibawa ke Mapolda Jabar dari kediaman Susno di kawasan Resor Dago Pakar, Bandung, Rabu
(24/4/2013).

Kalaupun eksekusi tetap dijalankan, artinya eksekusi terhadap Susno dilakukan oleh pihak kejaksaan, menurut Yusril hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang. Yang jelas, melanggar Pasal 333 KUHAP, yaitu dengan sengaja merampas kemerdekaan orang.

Bila Susno dieksekusi paksa, imbuh Yusril, Susno sudah menyampaikannya kepada kepolisian dalam hal ini kepada Mabes Polri, bahwa ada orang yang bertindak menyalahgunakan jabatan sebagai jaksa. Kemudian melakukan suatu tindakan mengeksekusi suatu putusan yang tidak bisa dieksekusi dan itu merupakan tindakan sewenang-wenang serta merampas kemerdekaan orang. (dic)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini