TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menyatakan, hadirnya bekas Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji di Mapolda Jabar, bukan berarti melindungi yang bersangkutan.
Namun, itu berdasarkan permintaan dari tim gabungan Kejaksaan maupun kuasa hukum Susno.
Sebelumnya, terhadap terpidana tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan penyelewengan dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya telah menawarkan beberapa alternatif tempat.
"Kami (Polda Jabar) bukan melindungi yang bersangkutan (Susno). Tapi, memfasilitasi tempat. Sebelumnya, sudah kami tawarkan beberapa tempat mulai dari hotel atau restoran untuk kedua pihak bernegosiasi. Jadi, kami pasif. Hanya fasilitas tempat saja. Kami mempersilakan kalau kejaksaan mau mengeksekusi," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Kamis (25/4/2013).
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji, Rabu (24/4/2013). Tak seorang pun dari tim gabungan kejaksaan memberikan statementnya, begitu keluar dari kediaman Susno di Jalan Pakar Raya no 6, Kawasan Dago Resor, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Eksekusi berjalan alot dan sempat menarik perhatian warga.
Suasana sempat memanas antara puluhan orang dari kejaksaan yang terdiri atas Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung sejak pukul 10.20 hingga pukul 17.20 WIB. Susno didapuk dibawa ke Mapolda Jabar sekitar pukul 17.20 WIB. Susno dibawa menggunakan mobil sedan Dit Sabhara Polda Jabar. (*)