Laporan Wartawan Warta kota Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sikap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Susno Duaji yang tak mau dieksekusi saat pihak Kejaksaan Agung ingin mengeksekusinya dinilai telah menghina hukum yang ada di negeri ini.
Hal itu diutarakan oleh Praktisi Hukum, Todung Mulya Lubis. Ioa menyayangkan sikap Kepolisian Jawab Barat yang tidak kooperatif dan melindungi Susno.
"Soal Susno buat saya itu contempt of court. Saya menyayangkan sikap Kepolisian yang tidak kooperatif dengan Kejaksaan," terang Todung kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Menurut Todung, putusan dan perintah Mahkamah Agung sudah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Lantaran itu, putusan tersebut sudah final.
"Tanpa ada kata perintah langsung penahanan bagi saya tidak perlu ada perdebatan soal ini. Jadi saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul menghormati putusan Mahkamah Agung," ucapnya.
Todung pun kembali menegaskan, tindakan Susno merupakan sebuah penghalangan dalam penegakan hukum. "Saya bisa katakan itu obstruction of justice. Penghalangan terhadap putusan MA yang sudah tetap dan mengikat," tegasnya.
Todung sendiri mengakui kedatangannya ke KPK untuk bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad.