Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumitnya proses pembuatan akte kelahiran oleh pemerintah karena persyaratan ketat yang ditetapkan, membuat para orang tua sulit untuk mencatatkan kelahiran anaknya.
Akibatnya, saat ini lebih dari 50 juta atau lebih dari setengah jumlah anak Indonesia saat ini tidak memiliki akte kelahiran.
Hal ini ditegaskan oleh Latifah Iskandar, Komisioner Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Hak Sipil saat menggelar jumpa pers di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
"Padahal akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara," kata dia.
Menurut Latifah, akibat banyaknya anak yang tidak memiliki akte kelahiran, banyak anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan maupun jaminan sosial yang lain.
"Dalam penanganan perkara anak di bidang yang berhadapan dengan hukum, anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia diproses peradilan berdasarkan akte kelahiran," katanya.