News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujian Nasional

Fraksi PPP Bakal Gugat Kemendikbud Jika Hasil UN Penentu Kelulusan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) di SMPN 02 Semarang, Jalan Brigjen Katamso, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2013). Sebanyak 22.422 siswa SMP se-Kota Semarang mengikuti UN di hari pertama dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia. (TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menegaskan fraksi PPP akan menempuh jalur hukum apabila Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh tetap menjadikan hasil Ujian Nasional (UN) SMA dan sederajat tahun 2013 yang pelaksanaannya kacau, dijadikan patokan kelulusan siswa sekolah, serta tiket masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Karena itu bertentangan dengan UU, PP, Permen yang mereduksi PP. Karena banyak PP yang dilanggar, saya akan tetap menggugat apabila UN ini diakui keabsahannya," tegas wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, keabsahan UN SMA tahun 2013 patut dipertanyakan. Ini bukan hanya karena terlambatnya proses cetak soal dan distribusinya. Karena hal itu hanya bagian terkecil saja dari carut marut pelaksanaan UN.

Hal yang jauh lebih mendasar, imbuhnya adalah aspek legalitas. Pelaksanaan UN SMA sederajat tahun ini, menurutnya jelas ada pelanggaran terhadap prinsip dasar yang termaktub dalam Peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013 yang mengatur tentang ketentuan teknis dan operasional yang terkait pelaksanaan UN, yakni serentak, jujur dan berkeadilan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dan penyelenggaraan UN juga dinilai sebagai penyebab, karena mereduksi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.

Kata dia, dalam Peraturan Pemerintah, syarat kelulusan peserta didik ditentukan empat hal. Pertama telah selesai melaksanakan program pembelajaran di sekolahnya selama tiga tahun dan memperoleh minimal nilai baik pada empat kelompok mata pelajaran. Yaitu agama dan akhlak mulia, etika dan estetika, kesehatan jasmani dan olahraga, serta kewarganegaraan.  Menurutnya dua syarat berikutnya adalah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini