TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam mewah di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.
Namun, kader Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin (29/4/2013).
Selain Iyus, KPK memanggil tersangka Usep Jumeno pegawai di Pemerintah Bogor dalam kapasitas saksi.
Pada perkara, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Di antaranya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID), Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemerintah Bogor, Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.
Hari Ini KPK Periksa Iyus Djuher terkait Dugaan Suap Izin Makam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger