TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief memastikan Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji ditetapkan sebagai buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya kira hari ini waktunya demikian, yaitu dinyatakan DPO. Nanti ditindaklanjuti," kata Basrief di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (29/4/2013).
Basrief mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
"Justru itu, saya kan masih disini. Tapi kira-kira demikian, yaitu DPO," kata Basrief.
Namun ketika ditanya apakah lokasi Susno sudah diketahui, Basrief tidak menjawab.
Dalam beberapa hari terakhir keberadaan Susno masih misterius.
Emerson Yuntho, peneliti Senior Indonesian Corruption Watch (ICW), sebelumnya mengatakan kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif dalam proses eksekusi maka Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memasukkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Agung : Susno Duadji Buron
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger