News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Polisi Klaim Maksimalkan Perburuan Susno

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (kanan) disaksikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban (tengah) usai melakukan pertemuan di Kantor Yusril, Jakarta, Jumat (5/4/2013). Susno yang telah menjadi anggota PBB tersebut kini mulai berpartisipasi dalam aktivitas PBB. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan. Keberadaan mantan Kapolda Jawa Barat tersebut kini masih misteri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan saat ini kepolisian dan kejaksaan agung terus berkordinasi terkait eksekusi Susno.

"Kepolisian akan membantu dalam eksekusi, akan melakukan pengamanan agar bisa berjalan dengan baik. Kita memberikan dukungan kegiatan penyelidikan yang dilakukan pihak eksekutor. Hingga semalam ada komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Menurut Boy keberadaan Susno saat ini masih belum diketahui. Apakah ada di Bandung atau di Jakarta.

"Saat ini di mana, menjadi hal yang sama-sama kita upayakan untuk mencari tahu. Apa di Bandung atau di mana kita membantu kejaksaan untuk mencari keberadaannya. Tapi kita memberikan kesempatan pada tim yang ada terus melaksanakan tugas-tugasnya," kata Boy.

Jaksa Agung Basrief Arief dengan tegas mengatakan bahwa Susno sudah menjadi buronan. Lalu apakah polisi akan memberitahukan keberadaan Susno? Dikatakan Boy pihaknya sudah aktif membantu Kejaksaan.

"Penyelidikan, rangkaian kegiatan menyelidiki untuk mengetahui fakta-fakta atau orang. Ini terus dilakukan," ujarnya.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini