News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Politisi PKS Minta Susno Duadji Serahkan Diri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Indra menilai
gagal dieksekusinya Susno Duadji, merupakan potret nyata carut marutnya penegakkan hukum di negeri ini.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno," kata Indra kepada Tribunnews.com, Senin (1/4/2013).

Indra mengatakan semestinya Mantan Kabareskrim itu bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut. Meskipun dalam amar putusan tidak menyebutkan secara tegas perintah eksekusi penahanan terhadap Susno.

"Namun amar putusan tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun," kata Politisi PKS itu.

Menurut Indra tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Belum ditahannya Susno, kata Indra menunjukkan penegakkan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa. Tidak untuk pejabat, berkuasa,atau orang berpengaruh di negara ini.

"Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi sesaat setelah salinan putusan diterima kejaksaan," tuturnya.

Ia pun menyesalakan sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin menahan Susno. Para jaksa yang ingin melakukan eksekusi atas Susno, merupakan kewajiban yang diperintahkan UU. "Jadi siapapun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah UU," katanya.

Indra menilai perlindungan yang diberikan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan. Dengan alasan tersebut seakan-akan Susno sedang terancam dilukai oleh sekumpulan pejahat.

"Yang notabene mereka adalah para jaksa yang merupakan alat negara," katanya.

Peristiwa tersebut, lanjut Indra, merupakan preseden buruk dalam penegakkan hukum di negri ini. Oleh karena itu, tutur Indra, sebagai mantan jenderal di lembaga penegak hukum dan sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik.

"Saya menghimbau Susno taat hukum, kooperatif, dan menyerahkan diri. Semoga paling lambat Senin ini Susno sudah menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang telah mencorang penegakkan hukum tersebut," punkgkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini