News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Djoko Susilo Protes KPK Soal Sita Harta Benda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Ia menjadi terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa perkara simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo,  menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum. Sebabnya, KPK menyita harta kliennya yang tidak berkaitan dengan perkara.

"Harta benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana asal, tidak boleh ikut disita," kata PH Djoko, Hotma Sitompul saat membacakan surat keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Sementara, dalam dakwaan kedua tentang pencucian uang, tim jaksa KPK memaparkan aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012 tercatat memiliki aset sebesar Rp 42.956.516.000, dan Rp 15.009.904.000 yang sudah dijual.

Tak hanya kurun waktu itu saja yang terekam oleh KPK. Dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut, Hotma, dengan melakukan hal itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad telah mempertontonkan pelanggaran hukum secara terang-terangan.

Selain itu, lanjut Hotma, penyitaan dinilai melanggar hukum karena UU Tindak Pidana Pencucian Uang mensyaratkan penyitaan baru bisa dilakukan bila penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Padahal, harta yang kepemilikannya diperoleh sebelum 2011, tidak sama sekali berkaitan dengan perkara simulator," kata Hotma.

Diketahui, Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2010-2001. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 Miliar dan 60 ribu dollar Amerika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini