News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Jadi Buron, Susno Justru Asyik Keliling Desa Persiapan Jadi Caleg

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban (kiri) memberikan buku Partai Bulan Bintang kepada mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (kanan) usai pemakaian jaket menyusul keputusan Susno untuk bergabung dengan PBB, di Kantor DPP PBB, di Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013). Alasan Susno bergabung ke PBB karena ia melihat PBB sebagai partai yang sesuai dengan aspirasi dirinya. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal (purnawirawan) Susno Duadji memilih tak berada di Jakarta. Meski berstatus buronan Kejaksaan, Susno justru sibuk mempersiapkan kampanye di daerah pemilihan I Jawa Barat. Susno keliling desa untuk menjaring suara.

"Pak Susno masih di Dapil di Bandung," kata kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, hingga saat ini Susno berkeberatan dengan eksekusi paksa yang dilakukan Kejaksaan. Sebabnya, putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 huruf (K) dan huruf (L) KUHAP.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo memastikan Susno Duadji masih sebagai bakal calon legislatif dari PBB. Status buron terhadap Susno tak lantas menggugurkan dirinya sebagai bacaleg.

"Hari ini Susno Duadji dinyatakan berstatus DPO (Buron). Kami nyatakan Susno tetap bacaleg PBB," katanya.

Ia mengatakan, Susno tidak melarikan diri. Ia hanya menolak eksekusi karena dasar hukum yang dikenakan tidak jelas. "Setahu saya Pak Susno tidak lari dan tidak sembunyi, hanya menghindar dari eksekusi yang tanpa dasar hukum," ucapnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay belum memutuskan nasib Susno yang menjadi caleg nomor urut 1 dari daerah pemilihan Jawa Barat I. Dapil ini meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. KPU pun masih memverifikasi berkas daftar caleg sementara (DCS) parpol peserta Pemilu.

"Belum ada putusan. Kami masih periksa, kami tidak mau terburu-buru," kata Hadar seraya mengemukakan, verifikasi DCS berlangsung dari 23 April hingga 6 Mei mendatang.

"Masih ada seminggu, biarkan kami bekerja, kalau tidak memenuhi syarat kita kembalikan ke partainya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini