News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Lahan di Bogor

KPK Panggil Pejabat Badan Perizinan Terpadu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Tingkat II Bogor, Iyus Djuher ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013) setelah 30 jam diperiksa. Iyus diduga terlibat dalam serah terima uang terkait kepengurusan lahan di Kabupaten Bogor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap  perizinan makam mewah di desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, kabupeten Bogor.

Dalam rangka hal itu, sejumlah pejabat asal Badan Pelayanan Terpadu (BPT)  dipanggil KPK, hari ini, Selasa (30/4/2013). Di antaranya adalah Udin Syamsuddin selaku KA BPT Kabupaten Bogor, Rizal Hidayat selaku Sekertaris BPT Kabupaten Bogor, dan Abdul Aziz selaku Kabid Pelayanan Perizinan BPT Kabupaten Bogor.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk TPK penerimaan hadiah terkait pengurusan izin lokasi TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum) di Kabupaten Bogor," kata Kabag Priharsa Nugraha.

Bukan tanpa alasan mereka dipanggil dan diperiksa KPK. Pasalnya, diduga mereka mengetahui kasus yang telah menjerat lima orang tersangka yang salah satunya  Ketua DPRD kabupaten Bogor Iyus Djuher.

BPT merupakan lembaga yang melakukan kajian lahan makam, sebelum akhirnya disetujui  Pemkab Bogor.

Selain tiga orang asal BPT,  KPK juga memanggil Andika Gilang Pratama selaku Staf Badan lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dadan Mulyadi selaku Mantan Kepala Bappeda KAN Bogor dan Saptari selaku Staf KPH Bogor.

Tersangka kasus ini, Nana Supriyatna dan Sentot Susilo juga tak luput dalam pemanggilan hari ini. "Mereka juga sebagai saksi," jelas Priharsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini