Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, menduga ada permainan politik di balik sengkarutnya eksekusi Susno Duadji, terpidana kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat pada 2008.
"Patut diduga, apalagi karena Susno merupakan mantan petinggi di Polri. Dia juga pernah menjadi Kapolda Jabar," kata Poengky dalam konferensi pers Imparsial menyikapi kasus Susno Dudaji di kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013) kemarin.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada kekuatan politik tertentu yang berupaya melindungi Susno Duadji. Pasalnya, mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga tercatat sebagai salah satu bakal caleg sebuah parpol untuk daerah pemilihan Jawa Barat.
"Kemungkinan terkait partai politik tertentu yang memberi beking kepada Susno," ujar Poengky.
Poengky menyayangkan sikap Polda Jawa Barat yang terkesan menghalang-halangi proses penangkapan Susno Duadji oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu. "Apa yang dilakukan kepolisian itu upaya yang sengaja menghalang-halangi proses hukum," katanya.
Menurutnya, Kapolda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya beserta anak buahnya bisa dikenakan pasal 214 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara karena menghalang-halangi pihak Kejagung untuk mengeksekusi Susno.
"Tindakan ini termasuk pidana dengan menghalang-halangi pejabat negara melakukan tugasnya dan Kejagung bisa melaporkan masalah tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Poengky berharap Kapolri bertindak tegas terhadap kasus ini, terlebih untuk memperbaiki citra Polri yang namanya tercoreng oleh beberapa kasus belakangan.
Susno Duadji dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013 sekitar pukul 10.20 WIB. Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira sepuluh mobil. Terlihat puluhan petugas gabungan memasuki rumah Susno yang didominasi cat putih tersebut melalui samping rumah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salwah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dari dua perkara yang dihadapi Susno, terkait PT PAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu, dimana dia menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.