TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan tidak ada alasan untuk terpidana Susno Duadji tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Menurut Hatta, walau terjadi kekeliruan dalam penulisan putusan, Susno harus tetap dieksekusi karena putusan tersebut in craht.
"Tidak usah ada perintah (penahanan) karena putusan yang sudah in craht. Putusan MA harus dilaksanakan, tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan. Itu otomatis, sudah punya kekuatan hukum tetap," ujar Hatta di MA, Jakarta, (1/5/2013).
Hatta juga mengatakan kuasa hukum Susno tidak perlu meminta fatwa ke MA terkait putusan tersebut. Sebab jika tetap diminta, fatwa sama denga isi putusan.
Hatta pun kembali menyerukan agar Susno tidak menolak untuk dieksekusi kejaksaan. Sebab jika tetap menolak, itu sama saja dengan menurunkan kredibilitas Susno yang nota bene adalah pensiunan jenderal bintang tiga Polri.
"Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja. Justru itu dia malah menurunkan kredibilitas dari Pak Susno," tukas bekas Ketua Muda Pengawasan MA itu.