News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Arif Wibowo: KPU Harus Atur Dana Kampanye Lewat Parpol

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARIEF WIBOWO, anggota komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (2/5/2013) mengunjungi kantor Tribun di Jalan Palmerah Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo memberi Komisi Pemilihan Umum alternatif pengaturan dana kampanye untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye untuk meminimalisir politik uang.

Menurut Arif, satu-satunya jalan melalui institusi partai. Artinya KPU harus menegakkan ketentuan Pasal 129 UU No. 8 Tahun 2012, bahwa segala biaya kampanye calon harus lewat partai, dan bertanggungjawab dalam pelaporan dana kampanye. 

"KPU dapat saja mengatur detail mekanismenya, bahkan dapat menentukan partai politik wajib membuat laporan berkala tentang sumbangan dana kampanye di media dan melaporkannya kepada KPU," ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

"Bahkan jika perlu KPU berdasarkan rekomendasi partai politik dapat mencoret calon yang ditetapkan jika tidak mentaati ketentuan dimaksud," lanjut Arif.

Wakil Ketua Komisi II ini menerangkan, selebihnya untuk pengeluaran berbentuk barang dan jasa yang bersifat pribadi tidak bisa seluruhnya dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye, akan tetapi tetap harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye yang bersangkutan melalui partai politik.

Sementara untuk menghindari politik uang dan pencucian uang, KPU dapat bekerjasama dengan PPATK untuk memantau pergerakan “dana kampanye”  yang  “diduga”  berasal dari praktik yang  “tidak halal” dan melanggar ketentuan Undang-undang.

Secara sederhana, partai politik di tiap tingkatan membuat rekening khusus dana kampanye partai politik.  Dana kampanye caleg DPR dan DPRD (besarannya adalah besaran minimal yang disepakati calon dan ditetapkan partai, tentu saja dengan kebijakan khusus jika ada calon yang tidak mampu terutama perempuan) semuanya dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye partai politik di tiap tingkatan. 

Kemudian partai politik mengumumkan sumbangan-sumbangan (baik yang berasal dari parpol, anggota DPR dan DPRD maupun dari perseorangan atau perusahaan) secara berkala dan menyerahkannya kepada KPU dengan tembusan Bawaslu/Panwas (berjenjang). 

Dalam laporan dana kampanye nanti ada dua bentuk yakni laporan dana kampanye oleh partai (pemasukan dan pengeluaran melalui rekening khusus dana kampanye parpol) secara berjenjang.

"Laporan kedua adalah terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPR dan DPRD perseorangan (tanpa melalui rekening khusus dana kampanye parpol) yang diserahkan kepada partai politik dan terintegrasi dalam laporan dana kampanye partai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini