TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong Abdul Hany, menjamin pihaknya tak memberikan keistimewaan kepada mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, yang menjadi penghuni baru lapasnya.
"Sepanjang itu ketentuan, kami laksanakan. Sama dengan hak dan kewajibannya, tidak ada perbedaan," kata Abdul Hany di depan kantornya, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013).
Susno yang menyerahkan diri pada Kamis (2/5/2013) malam, ditempatkan di Blok C Lapas Klas Cibinong bersama 12 narapidana lain. Di tempat barunya itu, Susno akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selaku narapidana baru.
"Yang jelas sekarang masih di Blok C Cibinong. Nanti pindah juga di blok sama," ujarnya.
Abdul Hany menjelaskan, 12 narapidana yang menjadi teman sekamar Susno berasal dari berbagai kasus kriminal. Sejumlah fasilitas di sel yang ditempati Susno, sama dengan sel narapidana lain.
"Secara visual, saya sempat lihat ruangannya kira-kira 5x6 (meter persegi), untuk 12 orang. Kamar mandi dan lainnya sama dengan warga binaan lain. AC tidak ada. Yang ada AB, Angin Brebes," selorohnya.
Kejaksaan Agung melansir, Susno yang menjadi buronan atas dua perkara korupsi telah menyerahkan diri. Dia menjadi buronan karena menolak panggilan dan eksekusi penahanan paksa.
Meski Susno punya alasan hukum sendiri, kejaksaan tetap menyatakan Susno harus dieksekusi dan menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkaranya. (*)