TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Susno Duaji resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lalu bagaimana mana dengan kekayaan Susno yang dijadikan barang bukti, apakah kejaksaan akan merampasnya?
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa perampasan kekayaan Susno tidak bisa asal merampas, harus ada proses hukum yang mensahkan apakah harta Susno yang dijadikan barang bukti bisa dirampas untuk negara atau tidak.
"Itu kan ada barang bukti, ya kita lihat dulu apakah akan dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).
Menurut Basrief jaksa harus melihat putusan pengadilan, karena bila tidak ada putusan pengadilan maka jaksa melanggar prosedur hukum yang ada.
"Kita lihat dari putusannya, jangan cuma merampas saja, itu ada bunyinya. Dan kemudian terkait uang pengganti juga ada tenggat waktu jadi kita lihat lagi buktinya apa," ujarnya.
Menurutnya waktu untuk mengetahui apakah akan ada aset Susno yang dirampas atau tidak, tentunya waktu yang akan menentukan. "Sebulan nanti dilihat lah," ujarnya.
Kejaksaan Tidak Bisa Asal Rampas Aset Susno
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger