News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Susno Belum Dikunjungi Istri dan Anaknya

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Susno Duadji mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (30/4/2013). Kedatangan tim kuasa hukum mantan Kabareskrim, untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Susno Duadji, terkait peristiwa proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan.

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, belum mendapat kunjungan dari anggota keluarga maupun kerabatnya, pada hari pertama penahanannya di Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013).

Pantauan Tribunnews.com, belum tampak kehadiran istri Susno, Herawati, dan kedua putrinya, Diliana Ermaningtyas dan Indira Tantri.

"Keluarga, istri, anak, maupun kerabat sampai saat ini belum ada yang menengok," kata Kepala Lapas Klas IIA Cibinong Abdul Hany, di depan kantornya, Cibinong, Jumat (3/5/2013).

Sejauh ini, belum ada pihak luar yang bertemu Susno di dalam Lapas Klas II A Cibinong. Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo dan kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, sempat mendatangi lapas. Mereka belum bisa menemui Susno karena berbagai alasan yang disampaikan pihak lapas.

Namun, Abdul Hany mengatakan, ada kuasa hukum yang sempat mendampingi Susno, saat penyerahan diri ke lapas, pada Kamis (2/5/2013) malam.
"Posisi semalam sudah di lapas diwakili utusan atau pengacaranya," ujar Abdul Hany.

Dalam jadwal kunjungan yang terpampang di depan Lapas Klas IIA Cibinong, tertulis kunjungan narapidana adalah Senin, Rabu, dan Sabtu, pukul 09.00 WIB sampai 15.30 WIB.

Menurut Abdul Hany, Susno saat ini sudah menempati blok C bersama 12 napi lain. Di tempat itu, sang jenderal polisi bintang tiga menjalani proses masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Kejaksaan Agung melansir, Susno yang menjadi buronan atas dua perkara korupsi, telah menyerahkan diri. Dia menjadi buronan karena menolak panggilan dan eksekusi penahanan paksa.

Meski Susno punya alasan hukum sendiri, kejaksaan tetap menyatakan Susno harus dieksekusi dan menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkaranya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini