TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Presiden SBY didesak agar segera memerintahkan seluruh anak buahnya untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan dan perintah kerja paksa terhadap puluhan buruh di sebuah pabrik kwali di Kampung Bayur Opak, Cadas, Tigaraksa, Tangerang.
"Presiden harus memerintahkan para pembantunya untuk mengusut tuntas,"kata Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka kepada Tribunnews, Sabtu(4/5/2013).
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut Rieke menyarankan agar Presiden SBY Tak perlu membuat lembaga ad hoc baru, karena sama saja melakukan penghamburan anggaran dan belum tentu kerja maksimal.
SBY lanjut Rieke cukup mengoptimalkan kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta badan yang ada.
"Optimalkan kementerian dan lembaga yang ada, koordinasi jadi keharusan, singkirkan ego sektoral,"ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani dalam akun twitternya @yatiandriyani membeberkan adanya buruh yang diperlakukan tidak manusiawi di sebuah pabrik kwali di Kampung Bayur Opak, Cadas, Tigaraksa, Tangerang.
Di pabrik Kwali tersebut Polda, Polresta Tigaraksa dapatkan 28 korban yang masih remaja, berasal dari Lampung,Cianjur,Bandung.
Menurut Yati ada dua korban mengadu ke Kontras karena kerja paksa dipukul,disiram timah panas,disundut rokok di sebuah pabrik dan disekap.
Hingga Sabtu dini hari, para korban sebanyak 28 orang, termasuk pelaku dan centeng yang menjadi petugas keamanan, sedang dimintai keterangan di Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kondisi semua korban yang sebagian besar adalah pekerja sangat memprihatinkan. Seluruh badan seperti terbakar legam karena efek mengolah limbah timah.
Badan kurus,rambut kaku,luka pukulan,luka air timah,asma,batuk,gatal-gatal, kadas,kutu air.
Awal kasus tersebut pertama terungkap ketika pelapor yang berasal dari Lampung Utara yang didampingi kepala desa. Mereka kemudian membuat laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya, pada Jumat kemarin.
Tak lama setelah menerima pengaduan, Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi yaitu di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak empat orang dari korban tercatat berusia di bawah umur. Ada juga lima orang yang khusus disekap dalam ruangan yang disengaja dikunci dari luar, dengan kondisi memprihatinkan.
Sepanjang proses penyekapan, para korban telah diasingkan dari kehidupan di sekitarnya. Pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu mulai handphone, bahkan baju, juga uang.
Lokasi tempat korban dipekerjakan juga sangat tidak manusiawi. Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran sempit yaitu hanya 40 meter x 40 meter yang dihuni sekitar 40 orang.
Dari sisi jam kerja, para korban dieksploitasi lebih dari 16 jam kerja. Mereka diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan.