News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Disiksa di Tangerang

Kemenakertrans: Izin Usaha Pabrik Kuali Sudah Dibekukan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim medis memeriksa kondisi kesehatan buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan izin usaha ilegal pabrik kuali di Tangerang yang memperbudak puluhan buruh berhenti total.

"Kami lega para tersangka yang berjumlah 5 orang (satu pemilik dan empat lainnya staf) telah dibui di Mapolsek Tigaraksa Tangerang sejak Sabtu kemarin. Ini berarti seluruh usaha ilegal tanpa izin dan tidak manusiawi itu berhenti untuk selama-lamanya. Lokasi pabriknya pun ditutup, diberi police line," kata Juru Bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (6/5/2013).

Menurut Dita pihaknya lega para buruh terutama yang masih berumur 17 tahun (masih masuk kategori pekerja anak) sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing, setelah mendapat perawatan dari dinas kesehatan Tangerang sejak Jumat.

"Kemenakertrans bersama Dinas Tenaga Kerja Tangerang sudah menginterview dan mem-BAP korban, dan ditemukan 3 pelanggaran ketenagakerjaan yang bisa dihukum pidana, yaitu upah tidak dibayar, Jamsostek tidak ada dan mempekerjakan anak di bawah umur tanpa ijin," kata Dita.

Hasil BAP dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil, lanjut Dita, akan diajukan ke Kejaksaan, sehingga para tersangka terkena pasal berlapis.

"Jadi mereka tidak bisa kabur dan harus menjalani hukuman yang keras berupa kurungan, denda dan ganti rugi sekaligus," kata Dita.

Terkait hak-hak pekerja yang tidak dibayar, Dita mengatakan ada beberapa hal yang tengah pihaknya lakukan, yaitu PPNS Kemenakertrans dan Dinas memerintahkan kepada tersangka untuk membayar hak-hak itu.

"Jika mereka tidak mau, maka kita ajukan permohonan sita kepada Pengadilan atas semua aset mereka termasuk mesin-mesin pembuat panci/kuali. Hasil penyitaan dan penjualan yang nantinya bisa dipakai untuk melunasi gaji para korban.
‎​Bupati Cianjur sudah memberikan santunan kepada para korban asal Cianjur. Kami harap bupati di daerah-daerah asal korban juga melakukan hal yang sama, untuk sekedar meringankan kepedihan mereka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini