TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai berkoordinasi dengan Jaksa KPK terkait berkas penyidikan tersangka Hambalang, Andi Mallarangeng.
"Berkoordinasi dengan jaksa sudah, tapi saat ini belum P21. Penahanan itu kan tergantung kebutuhan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (7/5/2013).
Kendati disinyalir akan segera rampung berkasnya, Johan tidak mengetahui kapan lembaganya akan melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahrga .
"Tapi yang pasti saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Johan.