News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

4 Berkas Menteri Jadi Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengisi surat suara ke dalam kotak sebelum didistribusikan di gudang logistik KIP Aceh, Banda Aceh, Jumat (6/4). Pilkada Aceh akan berlangsung pada 9 April 2012 mendatang. (SERAMBI/M ANSHAR)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 10 menteri dalam Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, yang menjadi bakal calon legislatif untuk tingkat DPR RI, Senayan, hanya empat saja yang berkasnya tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki partainya.

Mereka yang berstatus tidak memenuhi syarat karena belum melengkapi sejumlah persyaratan untuk menjadi caleg seperti formulir surat keterangan sehat jasmani dan rohani, legalisir ijazah pihak berwenang, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS, PPK, atau KPUD.

Menteri pertama yang calegnya kurang adalah Menteri Pertanian Suswono. Kader PKS ini terdaftar dengan nomor urut satu dari daerah pemilihan Jawa Tengah X yang mencakup Pemalang, Batang, dan Pekalongan.

Syarat yang belum dilengkapi Suswono antara lain formulir BB, BB-1, BB-3, BB-10, BB-11 tidak ada cap basah, BB-8 dan BB-9 tidak melampirkan dan softcopy foto tidak ada, berkas kurang rangkap satu, surat keterangan sehat rohani tidak ada.

Kolega Suswono yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring belum melengkapi sejumlah persyaratan sehingga tidak memenuhi syarat. Ia berangkat dari kursi nomor urut satu daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Syarat yang belum dilengkapi Tifatul antara lain formulir BB, BB-1, BB-3, BB-10, BB-11 tidak ada cap basah, BB-8 dan BB-9 tidak melampirkan dan softcopy foto tidak ada, berkas kurang rangkap satu, surat keterangan sehat rohani tidak ada.

Menteri lainnya adalah dari Partai Demokrat. Pertama Menteri Perhubungan Everest Ernest Mangindaan yang maju untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara nomor urut satu. Ia disebut tidak memenuhi syarat atau TMS karena persyaratan belum lengkap.

Persyaratan yang belum dilengkapi antara lain formulir BB-10, BB-11, surat keterangan atau tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, ijazah, status bakal calon tms. Nomor urut bakal calon dalam model BB-10 dan BB-11 tidka diisi. Bakal calon tidak melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS/PPK/KPUD (hanya surat domisili), fotocopy ijazah SMU tidak dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Sementara menteri Demokrat lainnya, yang maju sebagai bacaleg adalah Amir Syamsuddin tapi berkasnya TMS atau tidak memenuhi syarat karena belum melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Amir maju nomor urut satu dapil Sulawesi Tenggara I.

Sisa berkas enam menteri maju caleg yakni Syarifuddin Hasan (Menkop UKM), Jero Wacik (Menteri ESDM), Roy Suryo (Menpora), Zulkifli Hasan (Menhut), Abdul Muhaimin Iskandar (Mennakertrans), dan Helmy Faishal Zaini (Menteri PDT) memenuhi syarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini