Tribunnews.com, Tangerang- Dari hasil gelar perkara kasus perbudahan buruh pabrik kuali di Tangerang, terungkap empat "dosa" baru Yuki Irawan dan para centeng yang merupakan kaki tangannya. Mereka akan dikenakan empat pasal persangkaan baru.
"Dalam gelar tersebut, disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka Yuki Irawan dkk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris (Pol) Shinto Silitonga kepada Kompas.com, Rabu (8/5/2013).
Empat persangkaan baru yang diberikan kepada tersangka yakni tidak adanya Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI). Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, dalam fakta terdapat empat buruh berstatus anak dengan umur di bawah 17 tahun. Dengan ini, tersangka dikenakan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
YI juga dikenakan pasal pidana tentang tindak perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Hal ini menurut Shinto lantaran terdapat fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.
Sementara terkait dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti HP, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, serta adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh YI kepada para buruhnya, kepolisian mempersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Shinto menjelaskan, dari 4 pasal baru itu akan ditambah 2 pasal dalam laporan polisi sebelumnya, yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan masuknya 4 persangkaan baru tersebut, maka pihak Polresta Tangerang memasukkan 6 persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hari ini SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ujar Shinto.