Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa dari kalangan swasta sebagai saksi korupsi proyek senilai Rp196,8 miliar itu, yaitu Agnes Sally Harjianto dari PT Ikimura Indotools Center dan Ferry Utomo dari PT Solusi Corporindi Teknologi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS ( Budi Susanto)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2013).
Selain keduanya, KPK juga memanggil dua orang dari kalangan swasta, yaitu Kasim dan Murtopo alias Aming.
Dalam kasus simulator SIM ini, Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 121 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp 90 miliar.