TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru terkait kasus dugaan suap hakim pengadilan negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Informasi tersebut bahwa uang suap kepada hakim Setyabudi merupakan saweran dari sejumlah pejabat di pemkot Bandung. Karena itu, KPK juga memanggil para petinggi di sejumlah Dinas Pemkot Bandung.
Saat dikonfirmasi, Asisten II Sekda Kota Bandung Ubad Bachtiar mengakui hal tersebut. Dia pun membenarkan ditanyai penyidik terkait informasi tersebut.
"Saya ditanyakan soal udunan (saweran) itu. Namun, saya tegaskan jika saya tidak terlibat untuk itu," kata Ubad usai jalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Sementara itu, Kabag Hukum Sekda Kota Bandung Eric M Attauriq enggan menjelaskan hal tersebut.
"Tanyakan sama penyidik," kata Erik.
Sebelumnya Plt Sekda Kota Bandung Yosi Irianto usai jalani pemeriksaan selama delapan jam di KPK, mengakui jika dirinya belum menjabat sebagai Sekda saat peristiwa itu terjadi. Namun, Ia mengaku mengetahui prosedur standar mekanisme pencairan Bansos itu.
"Saya tidak mengetahui apa-apa soal suap menyuap itu," kata Yosi.
Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Rusjaf Adimenggala yang juga diperiksa sebagai saksi bersamaan Yosi, menolak untuk memberikan keterangan soal suap menyuap itu, termasuk soal udunan untuk Hakim Setya.
"No Comment," kata Rusjaf.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana. Status tersangka juga telah ditetapkan kepada Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar OTT pada Jumat (22/3) lalu dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah dan tak merembet kemana-mana.