TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Keadilan Sejahtera dan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring angkat suara mengenai berkasnya menjadi Bacaleg DPR tidak memenuhi syarat. Karena belum melengkapi sejumlah persyaratan untuk menjadi caleg.
Mantan Presiden PKS ini menilai hal yang wajar bila terdapat kekurangan berkas. Karena masih terbuka waktu buat Caleg untuk melengkapinya.
"Kalau saya BB 8 sama BB 9 itu terkait dengan itu bahwa kita harus menandatangani pernyataan tidak akan rangkap jabatan dengan hal-hal yang dilarang terhadap anggota DPR," ungkap Tifatul saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Dia pastikan, bahwa dirinya akan segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dari 10 menteri dalam Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, yang menjadi bakal calon legislatif untuk tingkat DPR RI, Senayan, hanya empat saja yang berkasnya tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki partainya.
Disebutkan, Tifatul Sembiring belum melengkapi sejumlah persyaratan sehingga tidak memenuhi syarat. Ia berangkat dari kursi nomor urut satu daerah pemilihan Sumatera Utara I.
Syarat yang belum dilengkapi Tifatul antara lain formulir BB, BB-1, BB-3, BB-10, BB-11 tidak ada cap basah, BB-8 dan BB-9 tidak melampirkan dan softcopy foto tidak ada, berkas kurang rangkap satu, surat keterangan sehat rohani tidak ada.
Tifatul: Wajar Bila Ada Kekurangan Berkas
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger