TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten II Pemerintah Kota Bandung, Ubad Bachtiar usai diperiksa tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyebut adanya upaya bersama-sama yang dilakukan lingkup Pemkot Bandung untuk menyuap Hakim Setya.
"Ada isu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ikut bantu sumbang," ujar Ubad di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).
Namun, Ubad menegaskan dirinya tidak mengetahui pasti apakah upaya bersama-sama atau sebutan bahasa daerahnya 'Udunan' tersebut ada. Sebab, Ubad mengaku tidak ikut melakukan udunan.
"Kalau itu saya enggak tau. Saya enggak ngurusi yang lain. Saya hanya urus diri saya sendiri," kata Ubad.
Ubad sendiri menyebutkan dirinya tidak mengetahui adanya upaya bersama-sama melakukan suap kepada Hakim Setya. Ia mengaku baru tahu adanya upaya tersebut dari pemberitaan media.
"Ya saya tahu itu dari media," kata Ubad.
Dalam pemeriksaan ini, Ubad mengatakan dirinya dicecar banyak pertanyaan dari tim Penyidik KPK, sekitar 18 pertanyaan. Namun ia enggan menjelaskan secara detail apa saja materi pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Tanya saja nanti sama Penyidik," ujar Ubad.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.
Ubad Sebut Isu SKPD Barengan Sumbang Suap Hakim Setya
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger