News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Ibunda Sefti Klaim Rumah di Cipayung Ia Beli Sendiri

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Sefti di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian 2 H2 Nomor 15, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Etti Suhaeti menjelaskan bahwa rumah yang sore tadi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rumah yang ia beli sendiri dari hasil penjualan rumah miliknya di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok.

"Rumah ini saya yang beli, cuma memang atas nama Sefti," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian 2 H2 Nomor 15, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jumat (10/5/2013).

Ia mengaku membeli rumah tersebut sejak awal tahun 2011, sebelum putrinya menikah dengan Ahmad Fathanah, tersangka dalam kasus korupsi impor daging sapi yang saat ini ditahan KPK.

"Makanya bingung kok ikut disita. Awal 2011 dibelinya, cuma bikin sertifikatnya awal-awal bulan ini," imbuhnya.

Etti menceritakan bahwa ia awalnya mengontrak di rumah tersebut sambil menunggu rumahnya yang di Tanah Baru laku terjual. Setelah rumah yang Tanah Baru terjual, Etti kemudian membeli rumah tersebut pada awal 2011.

"Awalnya kita ngontrak disini, di sana (Tanah Baru) udah kejual baru beli yang ini," katanya.

Etti juga merasa bingung dengan adanya pemasangan segel tersebut, apalagi sebelumnya pada bulan April, KPK juga telah mengambil sertifikat rumahnya tersebut di notaris tanpa sepengetahuannya.

Seperti diketahui, hari ini KPK menyita dua rumah terkait kasus yang melibatkan Ahmad Fathanah. Satu rumah terletak di Perumahan Pesona Khayangan BS/5, Margonda, Depok, sedangkan satunya lagi di Perumahan Permata Depok, Jalan Berlian 2 H2 Nomor 15, Pondok Jaya, Cipayung, Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini