TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir semua partai politik peserta Pemilu 2014 telah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif untuk tingkat DPR RI, bahkan hampir 40 persen.
Namun, berdasar data KPU yang diolah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, terdapat enam parpol yang belum memenuhi kuota 30 persen perempuan jika dilihat dari daerah pemilihan.
"Dari 12 parpol, PKS, PKB, PDI P, PPP, PBB dan PKPI yang belum memenuhi kuota 30 persen perempuan di beberapa daerah pemilihan," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (12/5/2013).
Kuota 30 persen perempuan belum terpenuhi oleh PKS dapil Jabar VIII, Jateng VI, Jatim VII, PKB dapil DKI III dan Sultra, PPP dapil Sulut, Jabar II, dan Jatim IX, PBB dapil NTT II dan DKI II, PDI P dapil Jatim VII, dan PKPI dapil Jateng X, Jatim VIII dan IX.
Menurut Titi, jika dibandingkan jumlah partai dan jumlah dapil (untuk DPR ada 77 dapil), jumlah partai per dapil yang belum memenuhi kuota 30 persen relatif kecil.
Fakta ini, katanya, menunjukkan bukan hal sulit bagi parpol mengajukan calon perempuan.
Sejauh mereka bersungguh-sungguh membuka kesempatan perempuan tampil di politik. Ia meyakini, keempat partai tersebut masih bisa memenuhi ketentuan kuota 30 persen perempuan karena KPU memberi mereka masa perbaikan berkas bacalegnya.
"KPU juga hendaknya segera mengingatkan partai-partai yang belum memenuhi kuota agar segera memenuhinya dengan segera mengajukan caleg perempuan beserta persyaratan yang harus dilengkapi," ujarnya.