TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo.
Menanggapi putusan sela itu, kubu Djoko Susilo akan melakukan upaya hukum banding.
"Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, terhadap putusan sela, kami gunakan hak kami yang akan kami sampaikan bersama pokok perkara," kata Penasehat Hukum Djoko, Juniver dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Terhadap keputusan kubu Djoko Susilo tersebut, majelis menghormati. Walaupun, menyatakan proses pemeriksaan saksi tetap akan dilanjutkan pada sidang yang akan digelar pada Selasa (21/5/2013) depan.