TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi(MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dengan agenda penyerahan barang bukti dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Hakim Ketua Akil Mochtar melakukan pengecekan langsung lima kotak suara yang diminta yakni di TPS 3 Kelurahan Sukajaya, TPS 13 Kelurahan Sukajaya, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, TPS 5 Kelurahan Talang Semud, dan TPS 13 Kelurahan Karya Jaya.
Giliran memeriksa kotak suara TPS 5 Kelurahan Talang Semud, berkas di dalamnya ternyata basah, termasuk kertas suaranya.
"Ini basah karena hujan atau dikencingi?" Tanya Akil kepada KPU selaku termohon dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Karena kondisinya basah, kertas suara harus dikeringkan lebih dahulu. Maka berkas atau dokumen yang dibuka adalah berita acaranya. Ia berjanji akan memastikan seluruh bukti dan satu persatu akan diperiksa oleh petugas.
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum termohon yakni KPU Kota Palembang usai persidangan menduga, basahnya kertas suara dan beberapa dokumen di kotak suara TPS 5 Kelurahan Talang Semud bisa saja karena terkena air hujan.
"Kalau soal basah kita tidak paham. Karena kotak suara sementara ditaruh di luar hanya ditutupi tenda di atasnya. Dan tidak mungkin ditaruh di dalam kantor karena tidak cukup. Mungkin saja basa karena air hujan," terang Alamsyah.