TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana Fahd A Rafiq.
Ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan IT laboratorium Mts di Kementerian Agama (Kemenag) pada anggaran 2010-2011.
Fahd akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/5/2013).
Selain Fahd, KPK juga menghadirkan Direktur III PT Macanajaya Cemerlang Marsiyo dan PNS Kemenag Gunadi.
Ahmad Jauhari resmi ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama.
Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)