Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5/2013), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu per satu.
Persidangan kali ini adalah yang mengangendakan pembacaan putusan sela. Hasil persidangan pun menyatakan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa.
"Kami menolak keberatan (eksepsi) dari pihak penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Terpantau Tribunnews.com, usai Ketua Majelis Hakim mengetukkan palu, Djoko Susilo langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami seluruh hakim. Tak hanya itu, bekas Kepala Korlantas Polri itu juga mendatangi meja jaksa penuntut umum dan menyalaminya.
Tak hanya Djoko Susilo saja yang menyalami jaksa, tim pengacaranya pun juga melakukan hal yang sama. Djoko Susilo beserta tim pengacaranya tampak berbincang di depan meja jaksa, namun tidak diketahui apa yang diperbincangkan mereka.