News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Tangan di Sumut

Kontraktor dan Kadis PU Madina Langsung Ditahan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013) setelah diterbangkan dari Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersangka dugaan suap anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Mandailing Natal APBD TA 2013 itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua tersangka kasus dugaan suap Bupati Madina, Khairil Anwar (KA) dan Surung Panjaitan (SP) langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2013) malam.

Keduanya ditahan terpisah di rumah tahanan negara setelah menjelani pemeriksaan intensif penyidik KPK.

Surung Panjaitan yang diketahui sebagai kontraktor ditahan di Rutan KPK. Sementara, Khairil Anwar yang diketahui Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Madina Sumut ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Mereka ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi.

Pantauan Tribun, Surung Panjaitan lebih dahulu dibawa ke Rutan KPK. Mengenakan baju tahanan dan dikawal petugas KPK, Surung yang terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.43 WIB, bungkam saat dicecar pertanyaan sejumlah awak media.

Hal yang sama juga dilakoni Khairil Anwar saat diboyong menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 23.58 WIB. Mengenakan baju tahanan, Khairil Anwar yang akan dijebloskan ke Rutan Salemba itu justru sibuk menutupi wajahnya dengan map yang dibawanya.

Sementara untuk Bupati Madina, Hidayat Batubara saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik KPK.

Johan Budi memastika Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan. Namun, Johan belum dapat memastikan dimana politisi Partai Demokrat tersebut akan mendekam.

Khairul dan Surung dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Bupati Mandailing Natal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini